Home / Pertanian

Minggu, 5 Juni 2022 - 08:36 WIB

Mengenal Penyuluhan Pertanian

Penyuluhan Pertanian ….. Apa yang ada dibenak kita apabila mendengar dua kata tersebut?? Untuk kita yang bergelut disektor pertanian pasti tidak akan asing lagi, tetapi untuk sebagian orang yang tidak bergerak disektor pertanian pasti belum terlalu paham dengan penyuluhan pertanian. Ok, bila begitu kali ini kita coba bahas sedikit mengenai penyuluhan pertanian, sesuai peribahasa yang mengatakan “tak kenal maka tak sayang” maka untuk menyayangi penyuluhan pertanian semua harus mengenal dulu siapa itu saya ….. eh salah …… apa itu penyuluhan pertanian he…he…..

A. Pengertian Penyuluhan Pertanian

Istilah penyuluhan pada dasarnya diturunkan dari kata ”Extension” yang dipakai secara  meluas dibanyak kalangan. Dalam Bahasa Indonesia istilah penyuluhan berasal dari kata dasar ”Suluh” yang berarti pemberi terang di tengah kegelapan. Menurut Mardikanto (1993) penyuluhan dapat diartikan sebagai proses penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan upaya perbaikan cara-cara berusahatani demi tercapainya peningkatan pendapatan dan perbaikan kesejahteraan keluarganya.

Pengertian penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu sosial yang mempelajari system dan proses perubahan pada individu serta masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan (Setiana. L. 2005). Penyuluhan dapat dipandang sebagai suatu bentuk pendidikan untuk orang dewasa. Dalam bukunya A.W. van den Ban dkk. (1999) menulis bahwa penyuluhan merupakan keterlibatan seseorang untuk melakukan komunikasi informasi secara sadar dengan tujuan membantu sesamanya memberikan pendapat sehingga bisa membuat keputusan yang benar.

Menurut Vanden Ban dan Hawkins (2003), Penyuluhan pertanian adalah suatu bentuk pengaruh sosial yang dilakukan secara sadar. Mengkomunikasikan informasi dengan sadar untuk membantu masyarakat membentuk pendapatan yang wajar dan mengambil keputusan yang tepat Menurut Salmon Padmanagara (1972), Penyuluhan pertanian adalah sistem pendidikan luar sekolah (non formal) untuk para petani dan keluarganya (ibu

Menurut Zakaria (2006), Penyuluhan pertanian adalah upaya pemberdayaan petani dan nelayan beserta keluarganya malalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap dan kemandirian agar mereka mau dan mampu, sanggup dan berswadaya memperbaiki/meningkatkan daya saing usahanya, kesejahtaraan sendiri serta masyarakatnya (Zakaria, 2006);

Departemen Pertanian (2002) menyatakan bahwa Penyuluhan pertanian adalah pemberdayaan petani dan keluarganya beserta masyarakat pelaku agribisnis melalui kegiatan pendidikan non formal di bidang pertanian agar mereka mampu menolong dirinya sendiri, baik di bidang ekonomi, sosial maupun politik sehingga peningkatan pendapatan dan kesejahteraan mereka  dapat dicapai 

Dalam UU RI No. 16, tentang SP3K,  Tahun 2006 disebutkan bahwa sistem penyuluhan pertanian merupakan seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan serta sikap pelaku utama (pelaku kegiatan pertanian) dan pelaku usaha melalui penyuluhan. Penyuluhan pertanian adalah suatu proses pembelajaran bagi pelaku utama (pelaku kegiatan pertanian) serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pengertian tersebut mengandung makna bahwa didalam proses pembelajaran inheren adanya proses-proses lain yang terjadi secara simultan, yaitu:

a. Proses komunikasi persuasif, yang dilakukan oleh penyuluh  dalam memfasilitasi sasaran (pelaku utama dan pelaku usaha) beserta keluarganya guna membantu mencari pemecahan masalah berkaitan dengan perbaikan dan pengembangan usahan mereka, komunikasi ini sifatnya mengajak dengan menyajikan alternatif-alternatif pemecahan masalah, namun keputusan tetap pada sasaran. 

b. Proses pemberdayaan, maknanya adalah memberikan “kuasa dan wenang” kepada pelaku utama dan pelaku usaha serta mendudukkannya sebagai “subyek” dalam proses pembangunan pertanian, bukan sebagai “obyek”,  sehingga setiap orang pelaku utama dan pelaku usaha (laki-laki dan perempuan) mempunyai kesempatan yang sama untuk 1). Berpartisipasi; 2). Mengakses teknologi, sumberdaya, pasar dan modal; 3). Melakukan kontrol terhadap setiap pengambilan keputusan; dan 4). Memperoleh manfaat dalam setiap lini proses dan hasil pembangunan pertanian.

c. Proses pertukaran informasi timbal-balik antara penyuluh dan sasaran (pelaku utama maupun pelaku usaha).  Proses pertukaran informasi timbal-balik ini mengenai berbagai alternatif yang dilakukan dalam upaya pemecahan masalah berkaitan dengan perbaikan dan pengembangan usahanya.

Pendidikan dalam penyuluhan pertanian adalah usaha untuk menghasilkan  perubahan-perubahan pada perilaku manusia, yang mencakup:

  1. Perubahan dalam pengetahuan atau hal yang diakui
  2. Perubahan dalam keterampilan atau kebiasaan dalam melakukan sesuatu
  3. Perubahan dalam sikap mental

      Penyuluhan pertanian harus memiliki:

  1. Pengertian yang jelas tentang perubahan perilaku yang harus dihasilkan atau perilaku baru apa (pengetahuan, pengertian, keterampilan, kebiasaan, sikap, perasaan, ) dan tentang apa yang harus dihasilkan;
  2. Pengertian tentang bagaimana caranya orang belajar, yaitu bagaimana orang dapat dipengaruhi agar berubah cara berpikir dan bertindaknya 
  3. Pengertian yang jelas tentang bagaimana caranya mengajar yaitu cara mempengaruhi orang lain. Ini mencakup pengetahuan dan keterampilan menggunakan berbagai metoda penyuluhan paling efektif untuk mengubah perilaku orang-orang tertentu. ( Margono, 1987) 

B. Tujuan Penyuluhan Pertanian

Penyuluhan pertanian  mempunyai  dua tujuan yang akan dicapai yaitu : tujuan jangka panjang dan tujuan jangka pendekTujuan jangka pendek adalah  menumbuhkan perubahan-perubahan yang lebih terarah pada usaha tani yang meliputi: perubahan pengetahuan, kecakapan, sikap dan tindakan petani keluarganya melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap. Dengan berubahnya perilaku petani dan keluarganya, diharapkan dapat mengelola usahataninya dengan produktif, efektif dan efisien (Zakaria, 2006).

Baca Juga  Iklan pop-up Android yang meresahkan

Tujuan jangka panjang yaitu meningkatkan taraf hidup dan meningkatkan kesejahteraan petani yang  diarahkan pada terwujudnya perbaikan teknis bertani (better farming), perbaikan usahatani (better business), dan perbaikan kehidupan petani dan masyarakatnya (better living).

Dari pengalaman pembangunan pertanian yang telah dilaksanakan di Indonesia selama tiga-dasawarsa terakhir, menunjukkan bahwa, untuk mencapai ketiga bentuk perbaikan yang disebutkan di atas masih memerlukan perbaikan-perbaikan lain yang menyangkut (Deptan, 2002):

  1. Perbaikan kelembagaan pertanian (better organization) demi terjalinnya kerjasama dan kemitraan antar stakeholders. 
  2. Perbaikan kehidupan masyarakat (better community), yang tercermin dalam perbaikan pendapatan, stabilitas keamanan dan politik, yang sangat diperlukan bagi terlaksananya pembangunan pertanian yang merupakan sub-sistem pembangunan masyarakat (community  development)
  3. Perbaikan usaha dan lingkungan hidup (better enviroment) demi kelangsungan usahataninya.Tentang hal ini, pengalaman menunjukkan bahwa penggunaan pupuk dan pestisida secara berlebihan dan tidak seimbang telah berpengaruh negatif terhadap produktivitas dan pendapatan petani, serta kerusakan lingkungan-hidup yang lain, yang dikhawatirkan akan mengancam keberlanjutan (sustainability) pembangunan pertanian itu sendiri.

Prinsip yang digunakan dalam merumuskan tujuan yaitu SMART (Anonim, 2009) :

  1. Specific ( khusus)kegiatan penyuluhan    pertanian harus dilakukan untuk memenui kebutuhan khusus.
  2. Measurable ( dapat diukur), bahwa kegiatan penyuluhan harus mempunyai tujuan akhir yang dapat diukur
  3. Actionary (dapat dikerjakan/dilakukan) yaitu tujuan kegiatan penyuluhan itu harus mampu untuk dicapai oleh para peserta/petani
  4. Realistic realistis), bahwa tujuan yang ingin dicapai harus masuk akal, dan tidak berlebihan, sehingga sesuai dengan kemampuan yang dimiliki peserta/petani
  5. Time frame (memiliki batasan waktu untuk mencapai tujuan), ini berarti bahwa dalam waktu yang telah ditetapkan, maka tujuan yang ingin dicapai dari penyelenggaraan penyuluhan ini harus dapat dipenuhi oleh setiap peserta/ petani.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam merumuskan tujuan adalah: ABCD: Audience (khalayak sasaran); Behaviour (perubahan perilaku yang dikehendaki); Condition (kondisi yang akan dicapai); dan Degree (derajat kondisi yang akan dicapai).

C. Prinsip Penyuluhan Pertanian

Mathews (1973) menyatakan bahwa: Prinsip adalah suatu pertanyaan tentang kebijaksanaan yang dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan dan melaksanakan kegiatan secara konsisten. Karena itu prinsip berlaku umum, dapat diterima secara umum, dan telah diyakini kebenarannya dari berbagai hasil pengamatan dalam kondisi yang beragam. Dengan demikian, ”prinsip” dapat dijadikan sebagai landasan pokok yang benar, bagi pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. 

Meskipun ”prinsip” biasanya diterapkan dalam dunia akademis, tetapi setiap penyuluh dalam melaksanakan kegiatannya harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang sudah disepakati. Seorang penyuluh(apalagi administrator penyuluhan) tidak mungkin dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik tanpa memahaminya secara mendalam.

Menurut Soekandar (1973) prinsip penyuluhan pertanian banyak sekali jumlahnya, namun beberapa hal yang penting mengenai prinsip penyuluhan pertanian adalah sebagai berikut:

  1. Penyuluhan pertanian seyogyanya diselenggarakan menurut keadaan yang nyata, 
  2. Penyuluhan pertanian seharusnya ditujukan kepada kepentingan dan kebutuhan sasaran
  3. Penyuluhan pertanian ditujukan kepada seluruh anggota keluarga tani
  4. Penyuluhan pertanian adalah pendidikan untuk demokrasi
  5. Harus ada kerjasama yang erat antara penyuluh, peneliti dan lembaga lain yang terkait
  6. Rencana kerja penyuluhan pertanian sebaiknya disusun secara bersama antara petani dan penyuluh
  7. Bersifat luwes dan dapat menyesuaikan diri terhadap perubahan

Penyuluhan pertanian diselenggarakan sesuai dengan fisolofi dan prinsip-prinsip penyuluhan pertanian dan prinsip-prinsip penyelenggaraan penyuluhan pertanian 

 Prinsip-prinsip penyelenggaraan penyuluhan pertanian:

  • Prinsip otonomi daerah dan desentralisasi

Memberikan kesewenangan kepada kelembagaan penyuluhan pertanian untuk menetapkan sendiri penyelenggaraan penyuluhan pertanian sesuai dengan kondisinya masing-masing;dan bahwa kebijaksanaan penyelenggaraan penyuluhan pertanian didasarkan atas keburuhan spesifik loikalita serta dalam penyelenggaraannya menjadi kewenangan daerah otonomi yaitu kabupaten/kota dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • Prinsip Kemitrasejajaran 

Memberikan landasan bahwa penyuluhan pertanian diselenggarakan berdasarkan atas kesertaan kedudukan antara penyuluh pertanian, petani dan keluarganya beserta masyarakat agribisnis

  • Prinsip demokrasi

Memberikan landasan bahwa penyuluhan pertanian diselenggarakan dengan menghargai dan mengakomodasi berbagai pendapat dan aspirasi semua pihak yang terlibat dalam penyuluhan pertanian

  • Prinsip kesejahteraan

Memberikan landasan bahwa dalam penyuluhan pertanian semua pihak yang terlibat memiliki nakses yang sama untuk mendapatkan informasi yang diperlukan guna tumbuhnya rasa saling percaya dan kepedulian yang besar;

  • Prinsip keswadayaan

Memberikan landasan bahwa penyuluhan pertanian diselenggarakan  atas dasar kemampuan menggali potensi diri baik dalam bentuk tenaga, dana, maupun material yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan

  • Prinsip akuntabilitas

Memberikan landasan bahwa penyelenggaraan penyuluhan pertanian dapat dipertanggung jawabkan kepada petani dan keluarganya beserta masyarakat  pelaku agribisnis

  • Prinsip integrasi

Memberikan landasan bahwa penyelenggaraan penyuluhan pertanian merupakan bagian yang tidak terpisahkan diri kegiatan pembangunan pertanian dan kegiatan pembangunan lainnya, yang secara sinergi diselenggarakan untuk mencapai tujuan pembangunan pertanian yang telah ditetapkan

  • Prinsip keberpihakan 
Baca Juga  Ruang Lingkup Penyuluhan Pertanian

Memberikan landasan bahwa penyuluhan pertanian memperjuangkan dan berpihak kepada kepentingan serta aspirasi petani

Dari uraian tersebut di atas, makna yang terkandung dari prinsip penyuluhan pertanian ditinjau dari pihak sasaran adalah sebagai berikut:

  • Petani belajar secara sukarela;
  • Materi penyuluhan didasarkan atas kebutuhan petani dan keluarganya;
  • Secara potensi, keinginan, kemampuan, kesanggupan untuk maju sudah ada pada petani, sehingga kebijaksanaan, suasana, fasilitas yang menguntungkan akan menimbulkan kegairahan petani untuk berikhtiar;
  • Petani tidak bodoh, tidak konservatif, petani mampu belajar dan sanggup berkreasi;
  • Belajar dengan mengerjakan sendiri adalah efektif, apa yang dikerjakan/dialami sendiri akan berkesan dan melekat pada diri petani dan menjadi kebiasaan baru;
  • Belajar dengan melalui pemecahan masalah yang dihadapi adalah praktis dan kebiasaan mencari kemungkinan-kemungkinan yang lebih baik akan menjadikan petani seseorang yang berinisiatif dan berswadaya;

Prinsip penyuluhan sesungguhnya adalah suatu upaya yang harus dilakukan untuk mewujutkan paling tidak 13 azas yang telah dirumuskan dalam Undang- Undang no 16 tahun 2006, sebagai berikut :

  1. Penyuluhan berazaskan demokrasi adalah penyuluhan yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapat antara pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku utama serta pelaku usaha lainnya.
  2. Penyuluhan berazasakan manfaat adalah penyuluhan yang harus memberikan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan perubahan perilaku untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
  3. Penyuluhan berazaskan kesetaraan adalah hubungan antara penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar.
  4. Penyuluhan berazaskan keterpaduan adalah penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan secara terpadu antar kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat
  5. Penyuluhan berazaskan keseimbangan adalah setiap penyelenggaraan penyuluhan harus memperhatikan keseimbangan antara kebijakan, inovasi teknologi dengan kearifan masyarakat setempat, pengarusutamaan gender, keseimbangan pemanfaatan sumber daya dan kelestarian lingkungan, dan keseimbangan antar kawasan yang maju dengan kawasan yang relatif masih tertinggal.
  6. Penyuluhan yang berazaskan keterbukaan adalah penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku utama dan usaha.
  7. Penyuluhan berazaskan kerjasama adalah penyelenggaraan penyuluhan harus diselenggarakan secara sinergis dalam kegiatan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta sektor lain yang merupakan tujuan bersama antara pemerintah dan masyarakat
  8. Penyuluhan berazaskan partisipatif adalah penyelenggaraan penyuluhan yang melibatkan secara aktif pelaku utama dan pelaku usaha dan penyuluh sejak perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
  9. Penyuluhan berazaskan kemitraan adalah penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh
  10. Penyuluhan berazaskan keberlanjutan adalah penyelenggaraan penyuluhan dengan upaya secara terus menerus dan berkesinambungan agar pengetahuan, ketrempilan, serta perilaku pelaku utama dan pelaku usaha semakin baik dan sesuai dengan perkembangan sehingga dapat terwujud kemandirian
  11. Penyuluhan berazaskan berkeadilan adalah penyelenggaraan yang memposisikan pelaku utama dan pelaku usaha berhak mendapatkan pelayanan secara proporsional sesuai dengan kemampuan, kondisi, serta kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
  12. Penyuluhan berazaskan pemerataan adalah penyelenggaraan penyuluhan harus dapat dilaksanakan secara merata bagi seluruh wilayah RI dan segenap lapisan pelaku utama dan pelaku usaha
  13. Penyuluhan berazaskan bertanggung gugat adalah evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat jadualkan.

D. Filosofis Penyuluhan Pertanian

Makna secara filosofis, ”penyuluhan pertanian ” yang terkandung dalam Undang- Undang no 16 tahun 2006 adalah “ bekerja bersama masyarakat dalam melakukan usahanya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesadarannya dalam pelestarian lingkungan hidup “. Kegiatan penyuluhan harus berpijak pada pentingnya pengembangan individu dalam perjalanan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.

Penyuluhan sebagai implikasi pendidikan non formal dimaksudkan bukan  hanya suatu proses pembelajaran untuk menyesuaikan diri terhadap situasi kehidupan nyata, namun lebih jauh dari itu adalah suatu proses pembelajaran yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dengan mempertinggi pengalaman- pengalaman

Penyuluhan sebagai proses kerjasama, maka dapat dikemukakan filosofis sebagai karakter orang timur yaitu saling “asah, asih dan asuh” yang intinya bahwa kegiatan penyuluhan merupakan proses pembelajaran yang dijiwai oleh sifat- sifat seseorang yang amat mulia yaitu saling memberi dan menerima suatu inovasi serta mampu menghargai pendapat orang lain dalam rangka untuk memperbaiki usahataniya yang lebih mengungtungkan.

Ada empat hal yang harus diperhatikan, yaitu :

  1. Penyuluh harus bekerjasama dengan masyarakat, dan bukan bekerja untuk masyarakat
  2. Penyuluh tidak boleh menciptakan ketergantungan, tetapi justru harus mampu mendorong kemandirian
  3. Penyuluhan harus selalu mengacu pada terwujudnya kesejahteraan hidup masyarakat
  4. Penyuluhan harus mengacu pada peningkatan harkat dan martabat manusia sebagai individu, kelompok, dan masyarakat umumnya.

Sumber: Modul Penyuluhan Pertanian

– Ramadani Saputra –

Share :

Baca Juga

programa penyuluhan_ramadani saputra

Pertanian

Programa Penyuluhan
Pengemasan sayur_ramadani saputra

Pertanian

Pengemasan Sayur
penyuluhan_ramadani saputra

Pertanian

Pengertian, Prinsip, Penggolongan dan Jenis Metode Penyuluhan
tahapan penyusunan programa penyuluhan

Pertanian

Tahapan Penyusunan Programa Penyuluhan
sasaran_penyuluhan

Pertanian

Sasaran Penyuluhan
penyuluhan_pertanian

Pertanian

Ruang Lingkup Penyuluhan Pertanian
anjangsana_ramadanisaputra.com

Pertanian

Penerapan Metode Penyuluhan Pertanian
ramadani saputra_pra penas

My Journey

Perjalanan Pra-Penas 2022